Fungsi Warga Negara dalam Hukum Pemerintahan

Posisi/ Fungsi Warga Negara Dalam Hukum Negara/Pemerintahan, Serta Tugas Utama Negara dan Warga Negara

Menurut KBBI negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Warga negara menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. Dan yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Fungsi warga negara dalam hukum negara/pemerintahan yaitu setiap warga negara wajib turut serta dalam penegakan hukum-hukum di negara Indonesia agar penegakan hukum di negeri ini dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Negara mempunyai tugas-tugas utama yaitu:

1. Melindungi rakyat, wilayah, serta pemerintahan dari ancaman dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar
2. Menegakkan hukum secara tegas tanpa adanya unsur kepentingan tertentu
3. Suatau negara harus mempunyai peraturan atau undang-undang agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan cita-cita atau tujuan suatu negara tersebut.

Warga negara juga mempunyai tugas-tugasnya, antara lain:
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menurut pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Contoh kasus:
Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan keluarga ataupun kerabatnya yang kecanduan narkoba. Hal tersebut juga berlaku bagi pengguna untuk secara sukarela melapor ke BNN.
“kebijakan pemerintah tentang pecandu tidak akan diprotes dan diperiksa. Yang ada mereka akan dilakukan pemulihan dan pengobatan terapi secara gratis,” ujar Dik Dik Kusnadi selaku Kasubdit Lingkungan Kerja Masyarakat (Lingjamas) Direktorat Peran Serta Masyarakat BNN saat mengadakan penyuluhan di Metro TV, Selasa (23/7).
Namun ia menyayangkan, tingkat partisipasi masyarakat masih rendah. Mereka umumnya menganggap masalah tersebut ialah aib. Di sisi lain, mereka juga masih takut jika nanti keluarga atau kerabatnya akan diproses secara hukum. Begitupun dengan pengguna. Padahal, ia menjamin tidak akan ada proses hukum sebab hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika. “kalau melapor pasti akan diarahkan ke rehabilitasi. Jangan menunggu ditangkap, kalau ditangkap proses hukum pasti berjalan,” tuturnya.

Pusat rehabilitasi BNN sendiri tersebar di beberapa wilayah seperti Makassar, Kalimantan, dan pusatnya di Lido, Jawa Barat. Sosialisasi ini terus digiatkan dalam seminar maupun penyuluhan. Dalam kesempatan tersebut, BNN juga mengadakan detoksifikasi (pengeluaran racun dari tubuh) secara gratis. Lebih baik diobati secara dini daripada menunggu sampai kronis.
“Di berbagai kegiatan dan acara kita selalu sampaikan tentang kebijakan pemerintah terhadap pecandu. Kita upayakan untuk membawa informasi supaya masyarakat tidak takut lagi,’ katanya.

Rehabilitasi Gratis
Rehabilitasi gratis ini, lanjutnya, juga merupakan program pemerintah sehingga ada anggaran khusus. Namun, Dik Dik tidak mengetahui pasti berapa anggaran yang digelontorkan.
“Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk itu tapi besarnya saya kurang paham. Tetapi intinya kenapa pemerintah mengambil kebijakan rehabilitasi agar permintaan narkoba berkurang,” ucapnya.
Menurutnya, Indonesia memang menjadi pasar incaran dari pengedar narkoba mengingat jumlah penduduknya yang besar, sekitar 240 juta penduduk. Di sisi lain, hukuman terhadap pengedar masih lemah.
“Hukum masih lemah, kalau bawa 15 gram (Shabu) di Malaysia dan Singapura itu hukuman matinya cepat. Di Indonesia enggak mati-mati, karena masih ada yang main-main,” tuturnya.
Analis Peran Serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN AKBP Maria Solury mengatakan, maraknya peredaran narkoba juga dikarenakan pengawasan yang masih lemah. Jalur-jalur resmi masih ada yang belum dilengkapi alat pendeteksi narkoba. Belum lagi masih ada jalur-jalur “tikus” sebagai sarana penyelundupan.
Hal ini tentu berdampak negatif terhadap generasi penerus bangsa sebab barang haram tersebut menembus berbagai strata pendidikan maupun ekonomi. Ia menyebut, setiap harinya ada sekitar 50-70 jiwa melayang karena narkoba.
“Setipa hari 50-70 orang meninggal karena narkoba. Jangan pernah menyentuh narkoba karena itu tidak ada baiknya., semuanya jelek.” Katanya.

Dari kasus diatas ternyata peran warga negara dalam hukum negara sangat besar. Para warga negara seharusnya berperan aktif dalam memberantas dan menghentikan peredaran narkoba agar narkoba tidak merusak generasi yang akan datang.
Para warga negara seharusnya tidak takut dalam melaporkan berbagai tindakan hukum yang ada di sekeliling mereka, supaya negara ini bisa menjadi negara yang aman dan damai. Namun, ada beberapa warga negara yang justru malah ikut membantu atau berperan serta dalam tindakan kriminal. Biasanya mereka melakukan hal tersebut karena merasa diancam jika mereka melaporkan tindakan yang melanggar hukum. Padahal negara menjamin perlindungan setiap warga negaranya.

Sumber:
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-negara.html
http://redendonk.blogspot.com/2012/11/warga-negara-hukum-negara-dan.html

Kewajiban Warga Negara


http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/04/fungsi-negara.html
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/07/23/3/170332/Masyarakat-Diminta-Aktif-Melaporkan-Pecandu-Narkoba
Nama: Tania.Kharismaya
Kelas: 2SA03
NPM: 17612288

Tinggalkan komentar